MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL
Credentialing
: Sertifikasi, Akreditasi, Legislasi
Nama Kelompok :
Fery Ayu Vitaria
Lila Lusiana
Nurul Jannah
AKADEMI KEPERAWATAN
DIPLOMA III
KAMPUS TERPADU SAKINAH
Jalan
Raya Surabaya – Malang KM 42 Kepulungan
Gempol-Pasuruan
Tahun
Ajaran 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. Karena
berkat rahmat dan penyertaan-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Keperawatan Profesional tentang
“Credentialing : Sertifikasi, Akreditasi, Legislasi”.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa
masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi yang disajikan
mengingat kemampuan yang dimiliki penulis masihlah terbatas. Maka dari itu kami
sangat mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak khususnya dari dosen
pembimbing untuk kesempurnaan makalah ini di masa mendatang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat sebagai salah satu sumber referensi pembelajaran mata kuliah Keperawatan Profesional tentang
“Credentialing : Sertifikasi, Akreditasi, Legislasi”. Akademi
Keperawatan Diploma III
Kampus Terpadu Sakinah tahun ajaran 2014/2015.
Pasuruan, 4 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR IS
COVER..................................................................................... ... i
KATA PENGANTAR................................................................. .. ii
DAFTAR ISI............................................................................... . iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................. .. 1
1.1 Latar
Belakang........................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah............................................................... .. 1
1.3 Tujuan
Penulisan........................................................ ............ 1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA..................................................... .. 2
2.1 Sertifikasi............................................................................... .. 2
2.2 Akreditasi.......,....................................................................... .. 8
2.3 Legislasi.................................................................................. 12
BAB III PENUTUP........................................................................... 14
3.1 Kesimpulan............................................................................... 14
3.2 Saran
dan Kritik........................................................................ 14
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Credentialing berasal dari bahasa
inggris yang artinya mandat. Sedangkan dalam bahasa Indonesia credentialing biasa juga disebut
dengan kredensial. Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan
mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah
satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas
persiapan pendidikan anggotanya (Priharjo, 1995)
Kredensial merupakan salah satu cara
profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan
pendidikan anggotanya (Kozier, Erb, 2004)
Kredensial
meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian
sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990).
Karena
proses kredensial praktik keperawatan di Indonesia belum ditata secara
sempurna, maka dalam penjelasan berikut akan diuraikan proses kredensial yang
dilaksanakan baik di Amerika maupun Kanada.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Jelaskan proses sertifikasi!
2.
Jelaskan proses akreditasi!
3.
Jelaskan proses legislasi!
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Memenuhi tugas mata kuliah keperawatan
profesional Kampus Terpadu Sakinah
2.
Agar mahasiswa memahami proses
kredensial : sertifikasi, akreditasi, legislasi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sertifikasi
2.1.1 Pengertian sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses
pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi
praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak,
pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi
telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur,
namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan
Sertifikasi adalah: kegiatan/
proses pendidikan dan pelatihan keperawatan untuk meningaktkan
kompetensi perawat yang dilaksanakan oleh lembaga yang terakreditasi.
sertifikasi diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi
(pengetahuan, keterampilan dan sikap) perawat sesuai dengan bidangnya. Untuk
penerapan jenjang karir perawat profesional sesuai dengan bidangnya. Untuk
penerapan jenjang karir perawat profesional diperlukan program sertifikasi.
Sertifikasi
adalah proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi
untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada jenjang dan jenis setting
tertentu,setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan tenaga profesi pendidikan yang terakreditasi atau lembaga
sertifikasi. Dengan perkataan lain, sertifikasi profesional adalah proses
pemberian pengakuan terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan khusus yang
dimiliki oleh seseorang.
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi
tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (Pendidikan
berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi profesi,
rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi.
Sedangkan sertifikasi dan lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang
terakreditasi sesuai standar nasional.
Sertifikasi kompetensi sebagai
upaya penjamin mutu konselor dan di Indonesia mempunyai arti strategis dan
mendasar dalam upaya peningkatan mutu konseling. Sertifikasi merupakan jawaban
terhadap adanya kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional konselor.
Oleh karena itu proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam
memperoleh sertifikat kompetensi yang diperlukan.
Diluar negeri, sertifikasi
profesional (profesional certification) adalah suatu proses sukarela yang
biasanya oleh organisasi profesi atau badan khusus untuk mengukur dan
melaporkan tingkat kompetensi praktisi individual. Dengan kata lain,
sertifikasi profesional adalah proses pemberian pengakuan terhadap tingkat
kemampuan dan keterampilan khusus yang dimiliki oleh seseorang. Jadi berbeda
dengan pemberian lisensi, sertifikasi perofesional dipandang sebagai pendorong
utama untuk peningkatan kompetensi.
Sertifikasi
kompetisi adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan
penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat kompetensi
konselor. National Commision on Educational Services (NCES) di Amerika Serikat
memberikan pengertian sertifikasi secara lebih umum. Certification is a
procedure where by the state evaluates and reviews a teacher candidate’s
credentials and provides him or her a license to teach. Jadi negara bagian di
Amerika Serikat, melalui badan independen, yang disebut The American
Association of Colleges for Teacher Education (AACTE) menilai ijazah yang
dimiliki oleh calon guru atau tidak. Hal ini diperlukan karena model pendidikan
tenaga keguruan antar lembaga penyelenggara pendidikan sangat bervariasi, baik
di kalanagn perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi
a. Ijazah
merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
b. Sertifikat kompetensi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu, bisa
diperoleh dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun
lembaga pendidikan non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi
kesehatan.
Oleh karena itu pemerolehan
sertifikat dalam pertemuan ilmiah, seperti seminar, diskusi panel, lokakarya,
simposium, dan lain-lain bukanlah sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi
diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta
didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan
ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun non-kependidikan. Khusus
untuk tenaga kependidikan, Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik untuk
pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan
dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan
tinggi yang terakreditasi. Pasal 43 ayat (2) menegaskan bahwa sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi. Jadi peran lembaga penyelenggara
program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi sudah jelas dan tegas
berwenang menyelenggarakan sertifikasi pendidik untuk TK,SD,SMP,SMA, dan SMK.
Ijazah merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
2.1.2 Tujuan sertifikasi
Tujuan umum Sertifikasi adalah
sebagai berikut:
1.
Melindungi
masyarakat pengguna jasa profesi.
2. Meningkatkan mutu pelayanan.
3.
Pemerataan dan
perluasan jangkauan pelayanan.
Tujuan khusus Sertifikasi adalah
sebagai berikut:
1.
Menyatakan
kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi.
2.
Menetapkan
kualifikasi dari lingkup kompetensi.
3.
Menyatakan
pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) pendidikan tambahan tenaga
profesi.
4.
Menetapkan klasifikasi ,tingkat
dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan yang dimilikinya.
5.
Memenuhi persyaratan registrasi
sesuai area praktik keperawatan.
2.1.3 Mekanisme sertifikasi
1.
Perawat teregistrasi mengikuti
kursus lanjutan di area khusus praktik keperawatan yang ddiselenggarakan oleh
institusi yang memenuhi syarat.
2.
Mengajukan aplikasi disertai dengan
kelengkapan dokumen untuk ditentukan kelayakan diberikan sertifikat.
3.
Mengikuti proses sertifikasi yang
dilakukan oleh konsil keperawatan.
4.
Perawat register yang memenuhi
persyaratan, diberikan serifikasi oleh konsil keperawatan untuk melakuakan
praktik keperawatan lanjut
dalam UU No.
20/2003 tentang system pendidikan nasional pada Bab XI padal 61 diuraikan
:
Ayat 1
|
:
|
sertifikasi berbentuk ijazah dan
sertifikat kompetensi
|
Ayat 2
|
:
|
Ijazah
diberikan kepda peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar
dan/ atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
|
Ayat 3
|
:
|
Sertifikasi
kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
kepada peserta didik dan warga masyarakat, sebagai pengakuan terhadap
kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu oleh satuan pendidikan
yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
|
Ayat 4
|
:
|
Ketentuan
mengenai sertifikasi bagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
|
2.1.4 Keuntungan sertifikasi
sertifikasi memberikan penghargaan
terhadap personal dan institui empat kerja. Perawat-perawt
tersertifiaksi mempunyai keuntungan :
1.
peluang
kerja yang luas
2.
Diakui dan memiliki status
jelas
3.
prestasi dalam praktik keperawatan
4.
lebih mudah untuk mendapat asuransi dan
reimbursement jasa pelayanan.
2.1.5 Manfaat sertifikasi
Sertifikasi
konselor mempunyai manfaat sebagai berikut.
1)
Pengawasan Mutu
1.
Lembaga sertifikasi
yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat
unik.
2.
Untuk setiap jenis
profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat
kompetensinya secara berkelanjutan.
3.
Peningkatan
profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk
organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya.
4.
Proses seleksi yang
lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara
mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
2)
Penjaminan Mutu
1. Adanya
proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan
menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap
organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak
berkepentingan,khususnya para pelanggan/pengguna akan makin menghargai
organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan
atau melindungi para pelanggan/pengguna.
2.
Sertifikasi menyediakan
informasi yang berharga bagi para pelanggan/ pengguna yang ingin mempekerjakan
orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
Program-program
sertifikasi saat ini terus berkembang dengan menetapkan komponen - komponen
sertifikasi mencakup :
1.
Area praktik keperawtan spesifik
2.
Waktu dan lamanya kegiatan
3.
Persyaratan untuk masuk program
sertifikasi
4.
System ujian dan keputusan lulus sesuai
standar nasional & internasional
5.
Lamanya pengakuan tersertifikasi/efektif
untuk 3-5 tahun
6.
Pengakuan bahwa sertifikasi terstandar,
siapa yang berwenang memebri sertifikasi
7.
Bentuk gelar profesi seperti :
RNS
= perawat yang memenuhi sertifikat dasar
RN Cs
= clinical spesialis
2.2 Akreditasi
2.2.1 Pengertian akreditasi
Akreditasi
merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada
institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan
pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria
hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan
penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat
kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh
Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah
sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
Akreditasi adalah pengakuan
terhadap perguruan tinggi atau program studi yang menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi tersebut dalam
melaksanakan program pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkannya, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Penetapan
akreditasi oleh BAN-PT dilakukan dengan menilai proses
dan kinerja serta keterkaitan antara tujuan, masukan, proses dan keluaran suatu perguruan tinggi atau program studi, yang merupakan
tanggung jawab perguruan tinggi atau program studi masing-masing.
Status akreditasi suatu
lembaga merupakan cermin kinerja lembaga yang bersangkutan dan menggambarkan
mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program-program yang diselenggarakan.
Hal-hal yang diukur dalam akreditasi meliputi struktur, proses dan criteria
hasil.
2.2.2 Pelaksanaan proses akreditasi di Indonesia dan
Dunia
a.
Diluar Negeri
Khususnya Amerika Serikat
Untuk mendapatkan akreditasi atau
pengakuat program perawatan harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan
oleh National League For Nursing (NLN). Akreditasi yang tersedia adalah untuk
program pendidikan keperawatan dasar dan program master ( National Comisson on
Nursing 1983)
b.
Indonesia
Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan
penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat
kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S1 oleh
Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah
sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan. Di Indonesia pengakuan formal dan pemberian Lisensi
lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses Akreditasi oleh BNSP yang
menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan
Sertifikasi profesi atau kegiatan uji kompetensi profesi (potter perry,2006)
2.2.3 Tujuan akreditasi
1.
Menstimulasi
perbaikan berkesinambungan pada proses pelayanan pasien dan outcome
2.
Meningkatkan
efisiensi/menurunkan biaya (cost)
3.
Memperkuat rasa
kepercayaan publik
4.
Memperbaiki
manajemen pelayanan kesehatan
5.
Menyediakan
edukasi terhadap better/best practice
2.2.4 Manfaat akreditasi
1.
Manfaat untuk rumah sakit
a.
Memperbaiki pelayanan dan meningkatkan
kepercayaan publik.
b.
Menstimulasi continuous improvement.
c.
Mendemonstrasikan komitmen terhadap mutu
pelayanan.
d.
Meningkatkan kepercayaan komunitas.
e.
Perbandingan terhadap diri sendiri dan
organisasi lain yang serupa
2.
Manfaat untuk Staf Medis dan Perawat.
a.
Memperbaiki pengembangan profesional
staf.
b.
Memberikan edukasi terhadap konsensus
standard.
c.
Memberikan kepemimpinan akan perbaikan
mutu medis dan keperawatan.
d.
Meningkatkan kepuasan terhadap kondisi
bekerja, kepemimpinan dan akuntibiltas.
3.
Manfaat untuk pekerja RS.
a.
Menghargai pendapat staf.
b.
Mengukur kepuasan staf.
c.
Keterlibatan dalam aktivitas-aktivitas
mutu.
d.
Memperbaiki keselamatan dan keamaan
staff.
e.
Memperjelas garis otorisasi dan
akuntibilitas.
f.
Mempromosikan teamwork
4.
Manfaat untuk Pasien.
a.
Akses terhadap organisasi yang berfokus
kepada mutu dan keamanan.
b.
Penghormatan dan perlindungan terhadap
hak pasien.
c.
Pemahaman terhadap edukasi dan
komunikasi.
d.
Kepuasan yang terevaluasi.
e.
Keterlibatan pada keputusan pelayanan
dan prosesnya
2.2.5
Mekanisme
akreditasi rumah sakit
Kegiatan di tingkat Rumah Sakit
dalam Program Akreditasi akan meliputi hal-hal
(1)
Membentuk Sub Komite Akreditasi
di tingkat Rumah Sakit
(2)
Mengikuti pelatihan-pelatihan
tentang Akreditasi yang diadakan baik oleh wilayah maupun pusat.
(3)
Diseminasi informasi mengenai
Akreditasi kepada seluruh staf Rumah Sakit
(4)
Menyiapkan atau memenuhi standar.
Pelaksanaan akreditasi rumah sakit secara nasional
adalah :
1.
penjadwalan Rumah Sakit yang akan
di Akreditasi
2.
Pentahapan kegiatan pelayanan
yang akan di Akreditasi
3.
proses/ prosedur pelaksanaan
akreditasi Rumah Sakit adalah:
a.
Setelah Komisi Gabungan menerima
Surat permohonan akreditasi dari Rumah sakit yang telah di tetapkan, Komisi
akan mengirimkan instrument/ kuisioner pre-survei yang harus di isi dan di
lengkapi oleh rumah sakit. Criteria penilaian di kelompokkan pada 7 standar
yaitu:
1.
Standar 1 Falsafah dan tujuan
2.
Standar 2 Administrasi dan
pengelolaan
3.
Standar 3 Staf dan pimpinan
4.
Standar 4 Fasilitas dan peralatan
5.
Standar 5 Kebijakan dan Prosedur
6.
Standar 6 Pengembangan staf dan
program pendidikan
7.
Standar 7 Evaluasi dan
pengendalian mutu.
b.
Komisi Gabungan Akreditasi akan
menganalis hasil Self- assessment ini
c.
Komisi Gabungan Akreditasi akan
menjadwalakn kemusian melakukan survey di lapangan dengan menunjuk satu tim
survey yang terdiri dari tenaga professional terlatih di bidang medis klinis,
keperawatan dan adminisrasi.
d.
Tim survey memeriksa rekaman,
dokumen, peralatan dan proses pelayanan. Selain itu di lakukan juga wawancara
dengan manajer, staf dan pasien.
e.
Surveyor menganalisis menyusun
laporan penilaian dan mebuat rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut.
f.
Laporan Surveyor bersama-sama
dengan usulan untuk status akreditasidisampaikan kepada Komisi Gabungan
Akreditasi.
2.3 Legislasi
2.3.1
Pengertian
legislasi
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan
undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang
mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan.
2.3.2
Prinsip
dasar legislasi praktik keperawatan
1.
Harus jelas membedakan
tiap katagori tenaga keperawatan.
2.
Badan yang mengurus
legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
3.
Pemberian lisensi berdasarkan
keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan
4.
Memperinci kegiatan yang
boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
2.3.3
Fungsi
legislasi keperawatan
1.
Memberi perlindungan
kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
2.
Memelihara kualitas
layanan keperawatan yang diberikan
3.
Memberi kejelasan batas
kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
4.
Menjamin adanya
perlindungan hukum bagi perawat.
5.
Memotivasi pengembangan
profesi.
6.
Meningkatkan
proffesionalisme tenaga keperawatan.
2.3.4
Mekanisme
legislasi
Persyaratan legislasi antara lain berupa
kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan berikut.
a)
Registrasi administrasi;
adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk
perawat professional dan vokasional.
b)
Registrasi kompetensi;
adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan,
mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi
perawat profesional.
Perawat yang tidak teregristrasi, secara hukum
tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua
perawat profesional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah
Negara Republik Indonesia, termasuk perawat berijazah luar negeri. Mekanisme
regristasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan mekanisme
registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
a.
Ujian registrasi nasional
b.
Pengumpulan kredit sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Proses kredensial adalah proses pengakuan profesi yang
diberikan kepada induvidu atau organisasi dengan mempunyai otoritas atau
dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan atau kebijakan. Dengan adanya
proses kredensial maka induvidu, lembaga, atau sebuah organisasi akan di akui
keberadaannya dengan pengakuan dari BNSP dan LSP.
Keperawatan di Indonesia memang
masih dalam perkembangan namun pemerintah dan PPNI selalu
mengupayakan berlangsungnya proses kredensial, meskipun proses
kredensial di Indonesia masih terlihat sederhana jika dibandingkan dengan
negara maju seperti Kanada dan Amerika, proses
kredensial akan tetap dilaksanakan untuk membentuk perawat yang
berkualitas dengan cara mengidentifikasi proses kredensial
di negara Amerika dan negara maju lainnya.
Sedangkan keperawatan di luar negeri itu sudah lebih
maju dalam proses kredensialnya. Karena sepenuhna didukung oleh pemerintah dan
organisasi keperawatan yang ada dinegara tersebut, salah satunya di Amerika
Serikat ada organisasi profesi perawat yang berperan dalam menetapkan standar
praktik keperawatan yang disebut dengan ANA (American Nurses Association)
Adanya perbedaab proses kredensial antara yang
dilaksanakan diLuar negeri dan di Indonesia tersebut karena pelaksanaan dari
proses kredensial tersebut masih kurang didukung dan di indonesia
perkembangannya masih lambat dan masih diupayakan pada Negara lain proses
kredensialnya sudah diaplikasikan bahkan khususnya dari organisasi ANA telah
mengeluarkan buku-buku rujukan tentang keperawatan.
3.2
Saran
dan Kritik
Berdasarkan
kesimpulan diatas kelompok mencoba mengajukan saran yang dapat dijadikan
sebagai pertimbangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan
materi kredensial.
1.
Untuk Perawat : Sebaiknya dapat menjalankan
standar praktik keperawatan yang bertanggung jawab dalam memberikan asuhan
keperawatan, serta dapat mempertahankan standar praktik keperawatan dengan
melaksanakan proses kredensial yang mencakup Lisensi, Registrasi, Sertifikasi
agar pofesi perawat Indonesia dapat diakui organisasi perawat dunia.
5.
Untuk Pemerintah : Sebaiknya dapat
meningkatkan proses kredensial praktik keperawatan di Indonesia yang sampai
saat ini belum sempurna.
6.
Untuk Organisasi Profesi Perawat :
Agar dapat saling bekerja sama dengan baik dalam mencapai standar praktik
keperawatan yang kompeten, juga bisa membantu pemerintah dalam mengesahkan
Undang-Undang Praktik Keperawatan.
7.
Untuk Institusi Kesehatan : Agar
program atau pelayanan yang dilakukan oleh institusi tertentu dapat tercermin
dengan baik kinerja lembaga yang bersangkutan dan menggambarkan mutu,
efisiensi, serta relevansi suatu institusi dalam status akreditasinya.
8.
Masyarakat : Agar memberikan
dukungan terhadap RUU praktik keperawatan, sehingga dengan disahkannya RUU praktik
keperawatan masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://clarisaruthreginakaban.blogspot.com/2013/11/v-behaviorurldefaultvmlo_3.html
0 comments: