Friday, October 31, 2014

Makalah Sertifikasi Akreditasi Legislasi

SHARE

MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL

Credentialing : Sertifikasi, Akreditasi, Legislasi








Nama Kelompok :
Fery Ayu Vitaria
Lila Lusiana
Nurul Jannah



AKADEMI KEPERAWATAN DIPLOMA III
KAMPUS TERPADU SAKINAH
Jalan Raya Surabaya – Malang KM 42 Kepulungan
Gempol-Pasuruan
Tahun Ajaran 2014/2015





KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. Karena berkat rahmat dan penyertaan-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Keperawatan Profesional tentang “Credentialing : Sertifikasi, Akreditasi, Legislasi”.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi yang disajikan mengingat kemampuan yang dimiliki penulis masihlah terbatas. Maka dari itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak khususnya dari dosen pembimbing untuk kesempurnaan makalah ini di masa mendatang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat sebagai salah satu sumber referensi pembelajaran mata kuliah Keperawatan Profesional tentang “Credentialing : Sertifikasi, Akreditasi, Legislasi”. Akademi Keperawatan Diploma III Kampus Terpadu Sakinah tahun ajaran 2014/2015.






Pasuruan, 4 Oktober  2014

Penulis


  












DAFTAR IS

COVER..................................................................................... ... i
KATA PENGANTAR................................................................. .. ii
DAFTAR ISI............................................................................... . iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................. .. 1
1.1  Latar Belakang........................................................................ 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................... .. 1
1.3  Tujuan Penulisan........................................................ ............ 1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA..................................................... .. 2
2.1  Sertifikasi............................................................................... .. 2
2.2  Akreditasi.......,....................................................................... .. 8
2.3  Legislasi.................................................................................. 12
BAB III PENUTUP........................................................................... 14
3.1  Kesimpulan............................................................................... 14
3.2  Saran dan Kritik........................................................................ 14

DAFTAR PUSTAKA......................................................................... 16





BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Credentialing berasal dari bahasa inggris yang artinya mandat. Sedangkan dalam bahasa Indonesia credentialing biasa juga disebut dengan kredensial. Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan  salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya (Priharjo, 1995)
Kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya (Kozier, Erb, 2004)
Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990).
Karena proses kredensial praktik keperawatan di Indonesia belum ditata secara sempurna, maka dalam penjelasan berikut akan diuraikan proses kredensial yang dilaksanakan baik di Amerika maupun Kanada.
1.2       Rumusan Masalah
1.      Jelaskan proses sertifikasi!
2.      Jelaskan proses akreditasi!
3.      Jelaskan proses legislasi!
1.3       Tujuan Penulisan
1.      Memenuhi tugas mata kuliah keperawatan profesional Kampus Terpadu Sakinah
2.      Agar mahasiswa memahami proses kredensial : sertifikasi, akreditasi, legislasi


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1       Sertifikasi
2.1.1    Pengertian  sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan
Sertifikasi adalah: kegiatan/ proses pendidikan dan pelatihan  keperawatan  untuk meningaktkan kompetensi perawat yang dilaksanakan oleh lembaga yang terakreditasi. sertifikasi diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap) perawat sesuai dengan bidangnya. Untuk penerapan jenjang karir perawat profesional sesuai dengan bidangnya. Untuk penerapan jenjang karir perawat profesional diperlukan program sertifikasi.
Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada jenjang dan jenis setting tertentu,setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga profesi pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Dengan perkataan lain, sertifikasi profesional adalah proses pemberian pengakuan terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan khusus yang dimiliki oleh seseorang.
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (Pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi. Sedangkan sertifikasi dan lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Sertifikasi kompetensi sebagai upaya penjamin mutu konselor dan di Indonesia mempunyai arti strategis dan mendasar dalam upaya peningkatan mutu konseling. Sertifikasi merupakan jawaban terhadap adanya kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional konselor. Oleh karena itu proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam memperoleh sertifikat kompetensi yang diperlukan.
Diluar negeri, sertifikasi profesional (profesional certification) adalah suatu proses sukarela yang biasanya oleh organisasi profesi atau badan khusus untuk mengukur dan melaporkan tingkat kompetensi praktisi individual. Dengan kata lain, sertifikasi profesional adalah proses pemberian pengakuan terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan khusus yang dimiliki oleh seseorang. Jadi berbeda dengan pemberian lisensi, sertifikasi perofesional dipandang sebagai pendorong utama untuk peningkatan kompetensi.
Sertifikasi kompetisi adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat kompetensi konselor. National Commision on Educational Services (NCES) di Amerika Serikat memberikan pengertian sertifikasi secara lebih umum. Certification is a procedure where by the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach. Jadi negara bagian di Amerika Serikat, melalui badan independen, yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE) menilai ijazah yang dimiliki oleh calon guru atau tidak. Hal ini diperlukan karena model pendidikan tenaga keguruan antar lembaga penyelenggara pendidikan sangat bervariasi, baik di kalanagn perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi
a.  Ijazah merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
b.  Sertifikat kompetensi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu, bisa diperoleh dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga pendidikan non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan.
Oleh karena itu pemerolehan sertifikat dalam pertemuan ilmiah, seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, simposium, dan lain-lain bukanlah sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun non-kependidikan. Khusus untuk tenaga kependidikan, Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Pasal 43 ayat (2) menegaskan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Jadi peran lembaga penyelenggara program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi sudah jelas dan tegas berwenang menyelenggarakan sertifikasi pendidik untuk TK,SD,SMP,SMA, dan SMK. Ijazah merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
2.1.2    Tujuan sertifikasi
Tujuan umum Sertifikasi adalah sebagai berikut:
1.    Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi.
2.    Meningkatkan mutu pelayanan.
3.    Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.
Tujuan khusus Sertifikasi adalah sebagai berikut:
1.    Menyatakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi.
2.    Menetapkan kualifikasi dari lingkup kompetensi.
3.    Menyatakan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) pendidikan tambahan tenaga profesi.
4.    Menetapkan klasifikasi ,tingkat dan lingkup praktik keperawatan sesuai pendidikan tambahan yang dimilikinya.
5.    Memenuhi persyaratan registrasi sesuai area praktik keperawatan.

2.1.3    Mekanisme sertifikasi
1.    Perawat teregistrasi mengikuti kursus lanjutan di area khusus praktik keperawatan yang ddiselenggarakan oleh institusi yang memenuhi syarat.
2.    Mengajukan aplikasi disertai dengan kelengkapan dokumen untuk ditentukan kelayakan diberikan sertifikat.
3.    Mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsil keperawatan.
4.    Perawat register yang memenuhi persyaratan, diberikan serifikasi oleh konsil keperawatan untuk melakuakan praktik keperawatan lanjut
dalam UU No. 20/2003 tentang system pendidikan nasional pada Bab XI  padal 61 diuraikan :
Ayat 1
:
sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi
Ayat 2
:
Ijazah diberikan kepda peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian   suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Ayat 3
:
Sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat, sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu oleh satuan pendidikan yang  terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Ayat 4
:
Ketentuan mengenai sertifikasi bagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

2.1.4    Keuntungan sertifikasi
sertifikasi memberikan penghargaan terhadap  personal dan institui empat  kerja. Perawat-perawt  tersertifiaksi  mempunyai keuntungan :
1.         peluang kerja yang luas
2.         Diakui dan memiliki  status  jelas
3.         prestasi dalam praktik keperawatan
4.        lebih mudah untuk mendapat asuransi dan reimbursement jasa pelayanan.
2.1.5    Manfaat sertifikasi
Sertifikasi konselor mempunyai manfaat sebagai berikut.
1)      Pengawasan Mutu
1.        Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
2.        Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
3.        Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya.
4.        Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
2)      Penjaminan Mutu
1.      Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak berkepentingan,khususnya para pelanggan/pengguna akan makin menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan/pengguna.
2.      Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan/ pengguna yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
     Program-program sertifikasi saat ini terus berkembang dengan menetapkan komponen - komponen sertifikasi mencakup :
1.    Area praktik keperawtan spesifik
2.    Waktu dan lamanya kegiatan
3.    Persyaratan untuk masuk program sertifikasi
4.    System ujian dan keputusan lulus sesuai standar nasional & internasional
5.    Lamanya pengakuan tersertifikasi/efektif untuk 3-5 tahun
6.    Pengakuan bahwa sertifikasi terstandar, siapa yang berwenang memebri sertifikasi
7.    Bentuk gelar profesi seperti :
RNS         = perawat yang memenuhi sertifikat dasar
RN Cs      = clinical spesialis
2.2       Akreditasi
2.2.1    Pengertian akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap perguruan tinggi atau program studi yang menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi tersebut dalam melaksanakan program pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkannya, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Penetapan akreditasi oleh BAN-PT dilakukan dengan menilai proses dan kinerja serta keterkaitan antara tujuan, masukan, proses dan keluaran suatu perguruan tinggi atau program studi, yang merupakan tanggung jawab perguruan tinggi atau program studi masing-masing.
Status akreditasi suatu lembaga merupakan cermin kinerja lembaga yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program-program yang diselenggarakan. Hal-hal yang diukur dalam akreditasi meliputi struktur, proses dan criteria hasil.
2.2.2     Pelaksanaan proses akreditasi di Indonesia dan Dunia
a.       Diluar Negeri Khususnya Amerika Serikat
Untuk mendapatkan akreditasi atau pengakuat program perawatan harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh National League For Nursing (NLN). Akreditasi yang tersedia adalah untuk program pendidikan keperawatan dasar dan program master ( National Comisson on Nursing 1983)
b.      Indonesia
Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan. Di Indonesia pengakuan formal dan pemberian Lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses Akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Sertifikasi profesi atau kegiatan uji kompetensi profesi (potter perry,2006)
2.2.3     Tujuan akreditasi
1.      Menstimulasi perbaikan berkesinambungan pada proses pelayanan pasien dan outcome
2.      Meningkatkan efisiensi/menurunkan biaya (cost)
3.      Memperkuat rasa kepercayaan publik
4.      Memperbaiki manajemen pelayanan kesehatan
5.      Menyediakan edukasi terhadap better/best practice
2.2.4     Manfaat akreditasi
1.      Manfaat untuk rumah sakit
a.       Memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik.
b.      Menstimulasi continuous improvement.
c.       Mendemonstrasikan komitmen terhadap mutu pelayanan.
d.      Meningkatkan kepercayaan komunitas.
e.       Perbandingan terhadap diri sendiri dan organisasi lain yang serupa
2.      Manfaat untuk Staf Medis dan Perawat.
a.       Memperbaiki pengembangan profesional staf.
b.      Memberikan edukasi terhadap konsensus standard.
c.       Memberikan kepemimpinan akan perbaikan mutu medis dan keperawatan.
d.      Meningkatkan kepuasan terhadap kondisi bekerja, kepemimpinan dan akuntibiltas.
3.      Manfaat untuk pekerja RS.
a.       Menghargai pendapat staf.
b.      Mengukur kepuasan staf.
c.       Keterlibatan dalam aktivitas-aktivitas mutu.
d.      Memperbaiki keselamatan dan keamaan staff.
e.       Memperjelas garis otorisasi dan akuntibilitas.
f.       Mempromosikan teamwork
4.      Manfaat untuk Pasien.
a.       Akses terhadap organisasi yang berfokus kepada mutu dan keamanan.
b.      Penghormatan dan perlindungan terhadap hak pasien.
c.       Pemahaman terhadap edukasi dan komunikasi.
d.      Kepuasan yang terevaluasi.
e.       Keterlibatan pada keputusan pelayanan dan prosesnya
2.2.5        Mekanisme akreditasi rumah sakit
Kegiatan di tingkat Rumah Sakit dalam Program Akreditasi akan meliputi hal-hal
(1)   Membentuk Sub Komite Akreditasi di tingkat Rumah Sakit
(2)   Mengikuti pelatihan-pelatihan tentang Akreditasi yang diadakan baik oleh wilayah maupun pusat.
(3)   Diseminasi informasi mengenai Akreditasi kepada seluruh staf Rumah Sakit
(4)   Menyiapkan atau memenuhi standar.
Pelaksanaan akreditasi rumah sakit secara nasional adalah :
1.      penjadwalan Rumah Sakit yang akan di Akreditasi
2.      Pentahapan kegiatan pelayanan yang akan di Akreditasi
3.      proses/ prosedur pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit adalah:
a.       Setelah Komisi Gabungan menerima Surat permohonan akreditasi dari Rumah sakit yang telah di tetapkan, Komisi akan mengirimkan instrument/ kuisioner pre-survei yang harus di isi dan di lengkapi oleh rumah sakit. Criteria penilaian di kelompokkan pada 7 standar yaitu:
1.      Standar 1 Falsafah dan tujuan
2.      Standar 2 Administrasi dan pengelolaan
3.      Standar 3 Staf dan pimpinan
4.      Standar 4 Fasilitas dan peralatan
5.      Standar 5 Kebijakan dan Prosedur
6.      Standar 6 Pengembangan staf dan program pendidikan
7.      Standar 7 Evaluasi dan pengendalian mutu.
b.      Komisi Gabungan Akreditasi akan menganalis hasil Self- assessment ini
c.       Komisi Gabungan Akreditasi akan menjadwalakn kemusian melakukan survey di lapangan dengan menunjuk satu tim survey yang terdiri dari tenaga professional terlatih di bidang medis klinis, keperawatan dan adminisrasi.
d.      Tim survey memeriksa rekaman, dokumen, peralatan dan proses pelayanan. Selain itu di lakukan juga wawancara dengan manajer, staf dan pasien.
e.       Surveyor menganalisis menyusun laporan penilaian dan mebuat rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut.
f.       Laporan Surveyor bersama-sama dengan usulan untuk status akreditasidisampaikan kepada Komisi Gabungan Akreditasi.

2.3       Legislasi
2.3.1        Pengertian legislasi
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan.
2.3.2        Prinsip dasar legislasi praktik keperawatan
1.      Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
2.      Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
3.      Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan
4.      Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
2.3.3        Fungsi legislasi keperawatan
1.      Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
2.      Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan
3.      Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
4.      Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
5.      Memotivasi pengembangan profesi.
6.      Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.
2.3.4        Mekanisme legislasi
Persyaratan legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan berikut.
a)      Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional.
b)      Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional.
Perawat yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat profesional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perawat berijazah luar negeri. Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
a.       Ujian registrasi nasional
b.      Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku






 

  





BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Proses kredensial adalah proses pengakuan profesi yang diberikan kepada induvidu atau organisasi dengan mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan atau kebijakan. Dengan adanya proses kredensial maka induvidu, lembaga, atau sebuah organisasi akan di akui keberadaannya dengan pengakuan dari  BNSP dan LSP.
Keperawatan  di  Indonesia  memang masih dalam perkembangan  namun  pemerintah dan PPNI selalu mengupayakan berlangsungnya proses  kredensial, meskipun proses  kredensial di Indonesia masih terlihat  sederhana jika dibandingkan dengan negara  maju seperti Kanada  dan Amerika,  proses  kredensial akan tetap dilaksanakan untuk  membentuk perawat yang berkualitas dengan  cara mengidentifikasi  proses kredensial  di  negara  Amerika dan negara  maju lainnya.
Sedangkan keperawatan di luar negeri itu sudah lebih maju dalam proses kredensialnya. Karena sepenuhna didukung oleh pemerintah dan organisasi keperawatan yang ada dinegara tersebut, salah satunya di Amerika Serikat ada organisasi profesi perawat yang berperan dalam menetapkan standar praktik keperawatan yang disebut dengan ANA (American Nurses Association)
Adanya perbedaab proses kredensial antara yang dilaksanakan diLuar negeri dan di Indonesia tersebut karena pelaksanaan dari proses kredensial tersebut masih kurang didukung dan di indonesia perkembangannya masih lambat dan masih diupayakan pada Negara lain proses kredensialnya sudah diaplikasikan bahkan khususnya dari organisasi ANA telah mengeluarkan buku-buku rujukan tentang keperawatan.
3.2         Saran dan Kritik
Berdasarkan kesimpulan diatas kelompok mencoba mengajukan saran yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan materi kredensial.
1.             Untuk Perawat : Sebaiknya dapat menjalankan standar praktik keperawatan yang bertanggung jawab dalam memberikan asuhan keperawatan, serta dapat mempertahankan standar praktik keperawatan dengan melaksanakan proses kredensial yang mencakup Lisensi, Registrasi, Sertifikasi agar pofesi perawat Indonesia dapat diakui organisasi perawat dunia.
5.             Untuk Pemerintah : Sebaiknya dapat meningkatkan proses kredensial praktik keperawatan di Indonesia yang sampai saat ini belum sempurna.
6.             Untuk Organisasi Profesi Perawat : Agar dapat saling bekerja sama dengan baik dalam mencapai standar praktik keperawatan yang kompeten, juga bisa membantu pemerintah dalam mengesahkan Undang-Undang Praktik Keperawatan.
7.             Untuk Institusi Kesehatan : Agar program atau pelayanan yang dilakukan oleh institusi tertentu dapat tercermin dengan baik kinerja lembaga yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu institusi dalam status akreditasinya.
8.             Masyarakat : Agar memberikan dukungan terhadap RUU praktik keperawatan, sehingga dengan disahkannya RUU praktik keperawatan masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan dengan baik.












DAFTAR PUSTAKA
http://clarisaruthreginakaban.blogspot.com/2013/11/v-behaviorurldefaultvmlo_3.html


 





SHARE

Author: verified_user

0 comments: